Sampah diartikan sebagai material sisa yang tidak diinginkan setelah berakhirnya suatu proses. Sampah adalah zat kimia, energi atau makhluk hidup yang tidak mempunyai nilai guna dan cenderung merusak. Berdasarkan Undang-Undang No. 18 Tahun 2008 tentang sampah, sampah adalah sisa kegiatan sehari-hari manusia dan/atau proses alam yang berbentuk padat. Pengelolaan sampah dimaksudkan adalah kegiatan yang sistematis, menyeluruh, dan berkesinambungan yang meliputi pengurangan sampah dan penanganan sampah. Berdasarkan sifat fisik dan kimianya, sampah dapat digolongkan sebagai berikut :
1. Sampah organik yaitu sampah yang terdiri dari bahan-bahan yang bisa terurai secara alamiah / biologis. Misalnya adalah sisa makanan.
2. Sampah anorganik yaitu sampah yang terdiri dari bahan-bahan yang sulit terurai secara biologis sehingga penghancurannya membutuhkan penanganan lebih lanjut. Misalnya adalah plastik dan Styrofoam.
3. Sampah B3 (bahan berbahaya dan beracun) yaitu sampah yang terdiri dari bahan-bahan berbahaya dan beracun. Misalnya adalah bahan kimia beracun (deterjen dan pemutih baju)
4. Kompos adalah sampah yang teruraikan secara biologis, yaitu melalui pembusukan dengan bakteri yang ada di tanah, dan kerap digunakan sebagai pupuk.
Saat ini penanganan sampah merupakan tanggung jawab Dinas Kebersihan dan Pertamanan. Sedangkan masyarakat hanya berperan sebagai produsen sampah. Bila terjadi permasalahan dalam penanganan sampah (sampah tidak terangkut) masyarakat cenderung menyalahkan Dinas Kebersihan dan Pertamanan, misalnya kurangnya petugas kebersihan dalam mengangkut sampah dan lambannya kerja petugas kebersihan tersebut. Selain itu juga, masyrakat juga akan berpendapat, kurangnya tempat sampah untuk membuang sampah di temapat-tempat umum, cenderung mengakibatkan masyarakat terbiasa membuang sampah semabarangan. Padahal masyarakat sebenarnya dapat berperan dalam penanganan masalah tersebut. Masyarakat sebagai produsen sampat seharusnya dapat berpartisipasi dalam mengolah sampah-sampah tersebut. Ditingkat rumah tangga pengolahan sampah dapat dilakukan dengan cara :
1. Dipilah : pisahkan sampah yang mudah busuk dan sampah yang tidak mudah busuk;
2. Dibuat kompos : sampah yang mudah busuk seperti bekas makanan dan sayur-sayuran dapat diolah menjadi pupuk kompos;
3. Didaur ulang : sampah yang tidak mudah busuk dapat digunakan kembali, diolah menjadi barang yang dapat digunakan kembali atau dijual untuk digunakan ulang oleh orang lain.
Jika didalam masyarakat telah timbul kesadaran dari bahaya yang ditimbulkan oleh sampah dan masyarakat dapat bekerja sama dengan Dinas Kebersihan dan Pertamanan untuk mengelola masalah yang ditimbulkan oleh sampah tersebut maka, secara otomatis permasalahan sampah tersebut dapat di atasi, sehingga lingkungan menjadi bersih. Dengan lingkungan yang bersih dan bebas dari sampah yang menumpuk dan menimbulkan bau yang tidak sedap, maka kesehatan di masyarakat juga tidak akan terganggu. Dampak positif dari lingkungan yang bersih adalah pemandangan yang sedap dipandang oleh mata. Dimana tidak lagi terdapat sampah-sampah yang bertumpuk dan berserakan di dijalan raya, tempat umum dan di tempat hiburan. Bahkan jika Pemerintah bersama-sama masyarakat dapat bekerja sama secara baik dan mencipatakan lingkungan yang sehat dan bersih, maka bisa saja daerah atau wilayah tersebut mendapat penghargaan dari pemerintah sebagai Kota Adipura.